IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG ITE DALAM MENGHADAPI PENYEBARAN HOAX DI MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
Penyebaran Hoaks, UU ITE, Media SosialAbstrak
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap dinamika kehidupan sosial masyarakat, terutama melalui media sosial yang kini berperan sebagai sarana utama dalam diseminasi informasi. Namun, kemudahan ini turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarluaskan informasi palsu (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi individu, kelompok, maupun negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menanggulangi penyebaran hoaks di media sosial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan serta menganalisis studi kasus terkait penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE menyediakan landasan hukum yang cukup kokoh, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain ketidakjelasan dalam penafsiran sejumlah pasal, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang teknologi informasi, serta adanya ketegangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi serta peningkatan kompetensi aparat penegak hukum guna memastikan penanganan penyebaran hoaks yang lebih efektif, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
The rapid development of information technology has had a significant impact on the dynamics of social life in society, especially through social media which now plays a role as the main means of disseminating information. However, this convenience is also exploited by certain parties to spread false information (hoaxes) that have the potential to cause harm to individuals, groups, and the state. This paper aims to examine the implementation of the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) in tackling the spread of hoaxes on social media in Indonesia. The research method used is a normative legal approach by examining the provisions of relevant laws and regulations and analyzing case studies related to law enforcement against perpetrators of hoax spreaders. The research findings show that although the ITE Law provides a fairly solid legal basis, its implementation in the field still faces various obstacles, including the ambiguity in the interpretation of a number of articles, the limited capacity of law enforcement officers in the field of information technology, and the tension between law enforcement efforts and protection of freedom of expression. Therefore, regulatory reformulation and increased competence of law enforcement officers are needed to ensure more effective handling of the spread of hoaxes, without neglecting the principles of democracy and respect for human rights.