PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL DALAM PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN INFAQ BERDASARKAN PRINSIP HUKUM ISLAM YANG BERLAKU

Penulis

  • Putri Aulia Universitas Tidar Penulis
  • Anggita Larasati Universitas Tidar Penulis
  • Nariya Dewi Rahma Dani Universitas Tidar Penulis

Kata Kunci:

Infak, Teknlogi Digital, Hukum Islam, Platform Digital, Aplikasi, Pengelolaan Dana

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan dan pengelolaan infaq berdasarkan prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis platform atau aplikasi apa saja yang bisa digunakan sebagai media pelaksanaan infaq yang sesuai dengan prinsip hukum Islam. Melalui pendekatan normatif dan studi literatur, penelitan ini menilai keselarasan penggunaan teknologi digital dengan prinsip-prinsip syariah dalam mengelola infaq. Temuan menunjukkan bahwa ada beberapa Platform atau aplikasi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan infaq. Selain itu, temuan juga menunjukkan bahwa digitalisasi dalam pengelolaan infaq diperbolehkan dalam hukum Islam asalkan memenehui prinsip transparansi, kepercayaan (amanah), dan keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa teknologi digital dapat memperkuat kesadaran berinfaq dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana infaq.

 

This study discusses the utilization of digital technology in the implementation and management of infaq based on Islamic legal principles. The aim of this research is to analyze which platforms or applications can be used as media for implementing infaq in accordance with Islamic law. Through a normative approach and literature review, this study assesses the compatibility of digital technology use with sharia principles in managing infaq. The findings indicate that there are several platforms or applications that can be used for the implementation of infaq. Furthermore, the results show that digitalization in the management of infaq is permissible under Islamic law, provided it upholds the principles of transparency, trust (amanah), and justice. This study concludes that digital technology can enhance awareness of infaq and improve the efficiency of infaq fund management.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-28